JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus pindah domisli kini lebih mudah karena tak perlu lagi surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan.
"Informasi dalam artikel ini dihimpun dari sumber resmi redaksi. Hak cipta dilindungi undang-undang."
Punya Berita Menarik ?
Kirimkan kepada tim redaksi kami untuk dimuat di berita RT.
Warga yang bayar Iuran hari ini
•Belum ada pembayaran hari ini
•Total
•Rp. 0,-